ABSTRAKSI
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Masalah etika juga
mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah
ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang
mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. Keamanan merupakan faktor
penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang
dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan
membetulkan akibat kerusakan sistem. Secara garis besar, ancaman terhadap
sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman
pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer,
sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan
bencana alam.
Kata Kunci :
Sistem Informasi, Etika dan Profesionalisme,
.
1. PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Perkembangan zaman yang
diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya
meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini
kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari
masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional
merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan
yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena
akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak
sesuai dengan tuntutan zaman.
1.2 BATASAN MASALAH
-
Menjelaskan tentang etika dan profesi
-
Menjelaskan tentang kode etika profesi.
-
Menjelaskan tentang etika dalam sistem informasi.
2. LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari Yunani yaitu ethos artinya karakter, watak kesusilaan atau
adat.
Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah
laku sebagai standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
Dalam kaitannya dengan pergaulan manusia, maka etika berupa bentuk aturan yang dibuat
berdasarkan moral yang ada.
Faktor-Faktor Tindakan
Melanggar Etika:
1. Kebutuhan Individu
Merupakan faktor utama
penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan
pribadi dalam kehidupan.
2. Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup
sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
3. Perilaku dan kebiasaan Individu.
Perilaku kebiasaan individu
tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
Macam-Macam Etika
1.
Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang
suatu fakta, yaitu tentang nilai dan pola
perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam
kehidupan masyarakat.
2.
Etika normatif
Etika yang mengenai
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2.2 Profesionalisme
Merupakan
pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien,
yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi
masyarakat.
Tujuan
penyusunan kode etik dan perilaku professional:
1.
Memberi pedoman bagi anggota asosiasi
dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan
hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku
2.
Memberi perlindungan bagi kelompok
masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat
adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan.
Beberapa usaha untuk meningkatkan kode
etik:
1.
Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandang profesi yang
bersangkutan
2.
Melakukan promosi etika profesional
3.
Memberikan sanksi disipliner yang melanggar kode etik.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer:
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1998). Contoh: penyebaran virus, spam
email, carding.
2.
Cyber Ethics
Internet sebagai
perkembangan di bidang komputer dapat
berkomunikasi secara langsung dan sebagai peluang baru untuk berbisnis
3.
E-commerce
Model perdagangan elektronik, sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di
jaringan internet. Namun juga menimbulkan
beberapa permasalahan seperti masalah pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan
tandatangan digital.
4.
Pelanggaran hak kekayaan Intelektual
Informasi berbentuk digital
sehingga mudah untuk disalin, menimbulkan
keuntungan tapi juga menimbulkan permasalahan.
5.
Tanggung Jawab Profesi
Munculnya kode etik profesi
untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang
komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
2.3 ETIKA DALAM SISTEM
INFORMASI
Masalah etika juga
mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah
ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang
mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.
Privasi
Privasi menyangkut hak
individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang
lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2.
Akurasi
Akurasi terhadap
informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.
Properti
Perlindungan terhadap
hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3
mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade
secret).
a.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan
intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta
buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan
bahkan kepingan semi konduktor.
b.
Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.
Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia
perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada
lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk
tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau
dijual.
4.
Akses
Fokus dari masalah
akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi
malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi
bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk
semua pihak.
2.4
MASALAH
KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam
pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman
terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi
menjadi 2 macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup
kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup
kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem
menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).
Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam
sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan
sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam
integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan
sistem.
Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi
perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap
atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam
dapat membuat peralatan terbakar.
Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini
mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak
benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap
kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum
digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis
komputer ada 6 macam :
1.
Pemanipulasian masukan
Pemanipulasian masukan
merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan
tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang
dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
2.
Penggantian program
Pemanipulasian melalui
program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
3.
Penggantian berkas
secara langsung
Pengubahan berkas
secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara
langsung terhadap basis data.
4.
Pencurian data
Dengan kecanggihan
menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses
data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
5.
Sabotase
Sabotase digunakan
untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi,
yaitu hacking.
Berbagai teknik yang
digunakan untuk melakukan hacking :
· Denial
of Service
Teknik ini dilaksanakan
dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga
sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si
pelaku melakukan serangan pada sistem.
· Sniffer
Teknik ini
diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data
seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
· Spoofing
Melakukan pemalsuan
alamat email atau web
dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting
seperti password atau nomor kartu
kredit.
Berbagai kode jahat
atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah
:
· Virus
Virus berupa penggalan
kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan
menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada
DOS).
· Cacing
(Worm)
Cacing adalah program
komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer
dalam jaringan.
· Bom
Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time
bomb)
Program yang beraksi
karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai
contoh, program dapat diatur agar menghapus hard
disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
· Kuda
Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang
agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan
dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai
inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.
6.
Penyalahgunaan dan
pencurian sumber daya komputasi
Merupakan bentuk
pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam
rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
Trapdoor
adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam
program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas
dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak
berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak
boleh dan tidak bisa dilakukan.
BEBERAPA POKOK
PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak
Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan
komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah
contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat
komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak‑abrik
server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan
dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah
keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa,
dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi
Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban
terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini
dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen
Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar‑seminar
di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen,
akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
Latar
Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan
teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone
untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan
internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang),
berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang
lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi
Informasi.
KESIMPULAN
Etika adalah tingkah laku sebagai standar yang
mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku
professional yaitu: memberi pedoman bagi anggota
asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai
macam perilaku yang merugikan.
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak
Negara adalah "ruang dan waktu".
DAFTAR PUSTAKA
6.
http://staffsite.gunadarma.ac.id/robby.c/index.php?stateid=download&id=7643&part=files
Tidak ada komentar:
Posting Komentar